Bagian Hukum Setdakab Tapteng Menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Bapak Ali Marwan Hsb, S.H., M.H., beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Tapanuli Tengah mengapresiasi fasilitasi ini dan menekankan pentingnya masukan dari para perancang untuk menyempurnakan substansi regulasi daerah. Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi PPPH yang mewakili Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa proses harmonisasi adalah langkah krusial untuk menjamin validitas dan legalitas produk hukum agar tidak terjadi benturan (disharmoni) baik secara substansi maupun hierarki hukum, sekaligus mendukung reformasi regulasi nasional.
Rapat ini membahas secara mendalam berbagai aspek teknis dan substansi pada beberapa rancangan, di antaranya:
1. Ranperbup SOTK Sekretariat Daerah & Inspektorat: Masukan meliputi perbaikan konsiderans menimbang agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara berurutan, serta penyesuaian istilah teknis sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.
2. Ranperbup Cadangan Pangan & BUMDes: Perancang memberikan saran penghapusan definisi yang tidak memiliki dasar hukum kuat, perbaikan teknik tabulasi, hingga penyesuaian nomenklatur "Kementerian Hukum" dalam batang tubuh peraturan.
3. Ranperbup Peta Jabatan & Kelas Jabatan: Fokus utama penyempurnaan mencakup penghapusan lambang negara pada draf rancangan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, serta penataan sistematika bab untuk memastikan materi muatan yang lebih teratur.
Seluruh masukan yang disampaikan oleh tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut diterima dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai bahan perbaikan final. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bukti formal bahwa draf regulasi tersebut telah melalui tahapan pemantapan konsepsi sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Foto-foto
