Tugas Tim Pengelola JDIH:
- pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan penyebarluasan produk hukum;
- penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi produk hukum;
- perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
- melaksanakan konsultasi terhadap pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh Tim JDIH;
- pelaksanaa sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum kepada Tim JDIH;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- pembinaan sumberdaya manusia pengelola JDIH;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH paling sedikit sekali dalam setahun.